Bandar Judi Togel Online Dibekuk

Polisi Sita Uang Rp 16 Juta dari Bandar Judi Togel Online

polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 16 juta dan satu unit telepon seluler.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tersangka bandar judi togel online bernama Kamaludin (39). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka bandar judi togel online bernama Kamaludin (39).

Polisi menangkap Kamaludin di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Kamaludin ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

"Ada laporan dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan menangkap tersangka," kata dia, Jumat (25/12/2015).

Dari tersangka Kamaludin, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 16 juta dan satu unit telepon seluler.

Menurut Dery, uang sebanyak itu merupakan milik para pemasang togel online. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved