Dishub Bandar Lampung Masih Pertimbangkan Perpanjangan Izin Trayek Angkot
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung I Kadek Sumarta mengaku, pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perpanjangan trayek
Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung I Kadek Sumarta mengaku, pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perpanjangan izin trayek angkutan, merupakan persoalan yang tak mudah diputuskan.
Sebab, hal tersebut menyangkut kebijakan publik. Sehingga, kajian dan evaluasi harus benar-benar dilakukan. Agar nantinya, masalah baru tidak muncul.
“Sekarang usulan tersebut masih dalam proses. Saya tidak bisa jawab karena hari ini memang saya benar-benar sibuk,” kata Kadek, Selasa (12/1/2016).
Sebelumnya, Perhimpunan Pemilik dan Pengemudi Angkutan Kota se-Bandar Lampung (PPPBL) mengajukan perpanjangan izin trayek. Kadek menerangkan hal itu sulit direalisasikan karena permasalahan transportasi sangat kompleks. Maka, skala prioritas harus dipertimbangkan.
“Kebijakan Wali Kota Herman HN salah satunya mengurangi kemacetan di jalan kota. Tapi jika diajukan selama 20 tahun (izin trayek), sepertinya harus dipertimbangkan kembali. Karena yang harus diperhatikan adalah keamanan dan keselamatan penumpang," katanya.
Meski begitu, Kadek berjanji akan memberikan jawaban kepada pihak PPPBL dalam kurun waktu tiga hari.
“Kami sudah siapkan tim untuk mengkaji hal itu. Rabu (13/1/2016), kami akan hubungi kembali pihak PPPBL untuk memberikan jawaban,” tutupnya.
