Prahara Partai Golkar

Putusan Mahkamah Partai Golkar Ditolak Kubu Aburizal

"Mahkamah Partai itu tidak ada lagi legalitasnya," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham saat dihubungi, Jumat (15/1/2016).

Kompas.com
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, saat ditemui usai acara Hari Ulang Tahun Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (26/11/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie, menolak putusan Mahkamah Kehormatan Golkar, yang membentuk tim transisi untuk menyelenggarakan munas rekonsiliasi.

"Mahkamah Partai itu tidak ada lagi legalitasnya," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham saat dihubungi, Jumat (15/1/2016).

Ia mengatakan, Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi adalah hasil kepengurusan Munas Riau 2009.

Menurut Idrus, kepengurusan tersebut sudah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2015.

Selain masalah legalitas, Idrus juga berpendapat bahwa MPG tidak mempunyai kewenangan untuk bersidang, dan mengambil keputusan untuk melaksanakan munas.

Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, kata Idrus, munas yang dipercepat sebelum waktunya, harus disetujui oleh dua per tiga pengurus DPD se-Indonesia.

"Jadi, Mahkamah Partai selain eksistensi dan legalitasnya tidak ada, juga tidak punya kewenangan untuk itu," ucap dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved