Eksekusi Richard Mance

BREAKING NEWS: Kejati Langsung Bawa Richard ke Rutan Way Huwi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung langsung menahan Richard Maulana di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (20/1/2016)

TRIBUN LAMPUNG/Wendri Wahyudi
Penangkapan Richard Maulana. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung langsung menahan Richard Maulana di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (20/1/2016)

Pantauan Tribunlampung.co.id, sebanyak empat mobil beriringan membawa Richard menuju Rutan Way Huwi.

Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap Richard di Guest House Toro, Rabu sekitar pukul 14.10 Wib. Richard ditangkap saat bersama seorang wanita di kamar no 19.

Anak Mantan Bupati Tulangbawang (Tuba) Abdurahman Sarbini (Mance) itu masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, setelah menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mahkamah Agung (MA) memvonis Richard dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved