DPRD Minta PLN Kedepankan Kepentingan Umum Ketimbang Komersil
"karena kalau itu diputus, sangat bahaya, buat lalu lintas di jalan Bypass, lampunya hidup saja sering kecelakaan, apalagi mati lampu"
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Muchlas E Bastari berharap aliran listrik lampu jalan bypass tidak diputus meskipun masih menunggak, apalagi permasalahnnya hanya masalah belum diserahkan. Karena jika diputus, maka yang dirugikan masyarakat pengguna jalan.
“Kita minta PLN tidak memutusnya meskipun menunggak, karena kalau itu diputus, sangat bahaya, buat lalu lintas di jalan Bypass, lampunya hidup saja sering kecelakaan, apalagi mati lampu, jadi sangat riskan, kita minta PLN melihat dan mengedepankan kepentingan umum, daripada kepentingan komersil,” jelas Legislator PKS ini, senin (1/2/2016).
Diketahui, tagihan lampu jalan bypass sudah menunggak tiga bulan sejak Oktober-Desember. Pemkot mengakui tidak bisa membayar tagihan lampu jalan bypass dikarenakan masih belum diserahkan ke pemkot.
Sedangkan pihak PLN, melalui Humasnya Ketut Darpa mengaku akan mengecek dahulu, dan belum bisa berkoemntar banyak karena masih rapat di Palembang. (*)