Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung dan Anak Buahnya ke Bareskrim
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, ke Bareskrim Polri.
Hary Tanoe membuat laporan dengan didampingi salah satu kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Jumat (5/2/2016) siang.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu, serta Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Harry kepada Yulianto, pada tanggal 5 dan 7 Januari 2016, adalah ancaman. Pernyataan itu pun disebarluaskan ke publik melalui media massa.
"Malah dikatakan saya mengancam. Makanya, saya heran," ujar Hary di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.
Menurut Harry, pesan singkatnya kepada Yulianto itu adalah bentuk cita-cita idealnya terhadap bangsa Indonesia. Dia berharap pesan singkat itu didukung oleh Yulianto.
Sebaliknya, kata dia, Yulianto malah menganggap itu ancaman, dan melaporkan Hary ke Bareskrim Polri.
"Jadi, saya sangat berharap tulisan seperti ini, yang bersangkutan mendukung saya," ujar Hary.
Laporan polisi (LP) terhadap Prasetyo terdaftar dengan Nomor LP/135/II/2016/Bareskrim, dengan tanda bukti lapor TBL/98/II/2016/Bareskrim.
Adapun, LP terhadap Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/134/34/II/2016, dengan tanda bukti lapor TBL/97/II/2016/Bareskrim.
Yulianto sebelumnya melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2016), terkait pesan singkat yang diterimanya.
Isi pesan singkat itu terkait perkara dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8, yang tengah diusut kejaksaan.
Dalam rapat dengar pendapat antara Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa salah seorang penyidik yang menangani perkara itu, menerima pesan singkat dari seseorang.
Ketika itu, Prasetyo tak mau mengungkap orang yang mengirimkan pesan singkat dan isi pesan tersebut. Namun, ia merasa, isi pesan itu merupakan tekanan terhadap penyidik.
Belakangan, Prasetyo menyebut pengirim pesan singkat itu adalah Hary Tanoe, yang juga Ketua Umum Partai Perindo.
Sebelumnya diberitakan, sebuah pesan singkat masuk ke ponsel pribadi Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, pada 5 Januari 2016.
Pesan singkat itu masuk pada pukul 16.30 WIB.
Berikut isi pesan singkat seperti yang ditunjukkan Yulianto kepada wartawan beberapa waktu lalu:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."