Lampu Jalan Bypass Akhirnya Dikelola Pemkot

penggelolaan lampu jalan bypass sudah diserahkan ke pemkot, dan tinggal secara administrasi.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Lampu jalan bypass 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polemik kepemilikan lampu jalan bypass akhirnya tuntas sudah. 411 tiang lampu jalan bypass yang sempat menjadi polemik kini sudah diserahkah pemerintah pusat kepada pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kabid PJU dan Pemakaman Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung Basuni Ahyar, mengatakan, penggelolaan lampu jalan bypass sudah diserahkan ke pemkot, dan tinggal secara administrasi, karena pihaknya akan lebih dulu mengecek, lampu sesuai berita acara penyerahaan.

Terkait lampu jalan bypass yang sudah rusak maka kata Basuni akan menjadi tanggungjawab disbertam untuk memperbaikinya, namun ia memperirakaan terdapat belasan lampu jalan yang sudah patah tertabrak kendaraan.

“Kalau dalam berita acaranya ada 411 tiang lampu baik single maupun double, tapi kan sudah ada yang rusak hilang ditabrak, makanya kita cek berapa jumlah pastinya, berapa tiang yang sudah rusak. Dan ini akan jadi prioritas disbertam memperbaikinya,” kata Basuni.

Basuni menjelaskan, sejak penggelolaan lampu jalan bypass diserahkan, maka biaya tagihan lampu jalan juga menjadi tanggungjawab pemerintah Kota Bandar Lampung, dan mulai bulan ini (Februari) lampu jalan bypass pembayarannya sudah menjadi kewenangan pemkot. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved