PLN Gelontorkan Rp 1,7 Miliar untuk Kompensasi TMP
Dibagi per tri wulan selama satu tahun pada tiga area yakni Area Tanjung Karang, Metro dan Kotabumi.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT PLN (Persero) Distribusi Lampung mencatat bahwa telah menggelontorkan sebanyak Rp 1.743.342.450, untuk penggantian kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) selama tahun 2015 lalu.
Hal tersebut diungkapkan I Ketut Darpa Deputi Manajer Hukum & Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, Jumat (12/2).
"Untuk total biaya kompensasi TMP yang sudah diberikan ke pelanggan PLN di tahun 2015 lalu sebesar Rp 1.743.342.450 dibagi per tri wulan selama satu tahun pada tiga area yakni Area Tanjung Karang, Metro dan Kotabumi," ungkapnya.
Rinciannya yakni tri wulan pertama (Januari, Februari, Maret) sebanyak Rp 4.963.647, tri wulan kedua (April, Mei, Juni) berjumlah Rp. 6.047.711, tri wulan ketiga (Juli, Agustus, September) Rp. 385.907.446 dan tri wulan keempat (Oktober, November, Desember) sebanyak Rp. 1.346.423.646.
Pemberian kompensasi ke pelanggan, sambungnya, didasarkan pada ketentuan Pasal 29 UU Nomor. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman.
"Dan pelanggan PLN pun perlu memahami bahwa kompensasi yang terhitung yakni saat benar-benar terjadi gangguan, dan bukan gangguan pemadaman karena pemeliharaan," paparnya. (eka)