Kurangi Kemacetan di Jalan Protokol, Pemkot Ubah Trayek Angkot

Kadek mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lampung terpilih Herman HN, agar jumlah angkutan yang

Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Dewi Anita
Angkutan kota di Bandar Lampung. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung akan memindahkan jalur angkutan kota (angkot), jurusan Rajabasa-Tanjungkarang dan Way Kandis-Tanjungkarang.

Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung I Kadek Sumarta mengatakan, pengalihan jalur akan diberlakukan mulai Kamis (18/2/2016).

"Mulai besok, Rabu (17/2/2016) akan dimulai pengaturan oleh petugas Dishub," kata Kadek, Selasa (16/2/2016).

Angkot Rajabasa dan Way Kandis tersebut, lanjut Kadek, tidak boleh lagi memasuki Pasar Tengah, namun dialihkan ke Pasar Bawah Ramayana.

"Jadi mulai Kamis, angkutan Rajabasa dan Way Kandis akan menuju Pasar Bawah Ramayana, tidak lagi di Pasar Tengah," tambahnya.

Adapun, rute yang dilewati angkot Rajabasa-Tanjungkarang, yakni dari Terminal Rajabasa, Jalan Teuku Umar, Jalan Pagar Alam, Jalan Kota Raja, dan Pasar Bawah. Sementara, rute sebaliknya dimulai dari Pasar bawah, Jalan Pemuda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Antasari, Jalan Dosomoko, Jalan Bima, Jalan Pajajaran, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Teuku Umar, Jalan Pagar Alam, dan Terminal Rajabasa.

Sedangkan, rute baru angkot Way Kandis-Tanjungkarang, yakni Way Kandis, Jalan Ratu Dibalau, Jalan Ki Maja, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Pahlawan, Jalan Teuku Umar, Jalan Kota Raja, dan Pasar Bawah.

Kadek mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lampung terpilih Herman HN, agar jumlah angkutan yang melalui Jalan Teuku Umar, Jalan Raden Intan, dan Jalan Kartini, mulai dikurangi.

“Karena dari pandangan pemerintah pusat juga, angkot ini sebagai penyebab utama kemacetan di jalan protokol. Ini langkah untuk mengurai kemacetan,” imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved