Ingin Pertahankan Biling, Herman Belum Setuju SMA Dikelola Pemprov
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum menyetujui pelimpahan kewenangan manajemen SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum menyetujui pelimpahan kewenangan manajemen SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Pelimpahan kewenangan tersebut dikhawatirkan mengganggu sistem Bina Lingkungan (Biling) yang sudah berjalan saat ini.
“Harus ada PP (Peraturan Pemerintah) dahulu. Nggak bisa hanya dari undang-undang saja langsung dilepas. Nanti, kami lihat terlebih dahulu. Kami akan beritahukan pemerintah pusat. Ini nggak bisa sembarangan,” kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN usai memberikan pengarahan ke Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan PNS Pemkot Bandar Lampung, di Ruang Semergou, Kamis (18/2/2016).
Herman menambahkan, jika kewenangan langsung diserahkan kepada pemprov, hal itu berarti akan mengorbankan pelajar Kelas IX SMP, yang akan masuk ke Kelas X SMA/SMK pada 2016 nanti.
“Berarti, Kota Bandar Lampung tahun 2016 ini nggak bisa menerima Kelas 1 SMA/SMK gratis. Ini mengorbankan anak-anak yang Biling itu. Saya inginnya tetap gratis. Ini kan kepentingan rakyat banyak,” katanya.
Herman pun memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Bandar Lampung untuk tidak terburu-buru menyerahkan kewenangan manajemen sekolah kepada pemprov. Jika belum ada PP, katanya, berarti masih dalam wewenang pemkot.
“Tapi perlu diingat, yang nanti naik Kelas XI dan XII masih dibiayai Biling. Karena masih dalam wewenang pemkot. Yang naik ke Kelas X SMA/SMK mendatang tahan dulu. Kami beritahukan dahulu ke pusat,” katanya.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, manajemen pengelolaan sekolah akan diurus pemprov.
Pengelolaan SMA/SMK sederajat, termasuk sekolah negeri, mulai dari kepegawaian, penggajian, temasuk pengangkatan kepala sekolah. Sehingga, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki wewenang.