Es Kopi Berujung Maut
Jessica Setor 21 Keberatan dalam Sidang Prapradilan
Dalam sidang perdana praperadilan Jessica Kumala Wongso, Selasa (23/2/2016), terdapat banyak poin keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
Editor:
soni
kompas.com
Suasana dalam sidang perdana praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (24/2/2016) pagi, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, Polda Metro Jaya, yang disampaikan secara tertulis.
Berdasarkan peraturan, praperadilan hanya bisa dilaksanakan maksimal tujuh hari. Dalam waktu tersebut, pihak Jessica telah menyiapkan dua saksi ahli yang disebut sebagai ahli pidana.
Sedangkan Polda Metro Jaya juga menghadirkan dua saksi ahli yang belum diinformasikan identitasnya. Nantinya, akan ada proses saling meragukan dan adu argumen yang semuanya akan ditimbang dan diputuskan oleh hakim sebagai sebuah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan hakim juga akan memengaruhi jalannya proses kasus Mirna dan nasib Jessica ke depan.
Rekomendasi untuk Anda