Daging Babi Ilegal
BREAKING NEWS: Kanit: Daging Babi Akan Diserahkan ke Balai Karantina
"Barang bukti dan keduanya akan diserahkan kepada balai karantina, Kalianda, Lampung Selatan,"
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNGBARAT - Kepolisian sektor Abung Barat tidak melakukan penahanan terhadap, Rahmat dan Erwi, yang membawa daging Babi seberat 2 Ton. "Barang bukti dan keduanya akan diserahkan kepada balai karantina, Kalianda, Lampung Selatan," jelas Kanit Reskrim Polsek Abung Barat, Ipda Abdul Majid, Selasa (1/3/2016).
Ia menerangkan keduanya terancam hukuman kurungan 3 bulan penjara. Keduanya dijerat undang-undang nomor 16 tahun 1962 tentang karantina hewan. "Ancaman hukumannya selama 3 bulan," ujarnya.
Kepolisian sektor Abung Barat mengamankan satu kendaraan Mitsubishi Colt Diesel warna Hitam BH 9296 GK, Senin (29/2) sekitar pukul 17.00 WIB.Kendaraan tersebut memuat daging babi, sekitar 2 ton yang dikemas dalam plastik.
Kanit Reskrim Polsek Abung Barat, Ipda Abdul Majid menjelaskan awalnya Polsek melakukan kegiatan razia, di depan mapolsek Abung Barat, yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Ogan Lima, Abung Barat aggota memberhentikan satu kendaraan colt diesel. Ketika diperiksa, mobil tersebut memuat daging babi. "Kami periksa surat sanitasinya tidak ada," katanya, Selasa (1/3/2016).
Kendaraan tersebut dibawa oleh Rahmat (39) dan Erwin (30) warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Ketika diminta surat sanitasi, dan surat tujuan pengiriman, keduanya tidak bisa menunjukkan kepada aparat setempat. Kemudian, polisi mengamankan sementara ke Polsek Abung Barat. (ang)