Kejagung: Berkas Perkara Korupsi Siswa Miskin Lampung Sudah Lengkap

Menurut rencana pada pekan depan Kejagung melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti (P21)

Editor: Reny Fitriani

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerangkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan perlengkapan siswa miskin lampung dinyatakan lengkap.

Pernyataan tersebut disampaikan salah satu penyidik Satuan Tugas Khusus Kejagung kepada Tribun.

Perkembangan perkara yang merugikan keuangan negara Rp 6,5 Miliar ini, didapat setelah jaksa penyidik kejagung melakukan pelimpahan tahap satu. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum Kejagung meneliti berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap.

Jaksa penyidik kejagung mengatakan, menurut rencana pada pekan depan Kejagung melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti (P21)

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Kemungkinan pekan depan tim jaksa kejagung melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan tinggi lampung," Kata Sumber Tribun di Kejaksaan Agung, Senin (7/3)

Meskipun demikian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung belum dapat memastikan tanggal berapa tim kejagung akan ke Lampung. Sebab pihaknya masih mengagendakan terkait keberangkatan ke Lampung.

Disinggung mengenai sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 1,4 Miliar, dikatakannya biarlah hal itu diputuskan saat perkara ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Amir Yanto belum dapat dikonfirmasi terkait rencana Satgasus ke Lampung. Pasalnya Amir tidak menjawab saat dihubungi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Yadi Rachmat mengaku belum mengetahui terkait rencana pelimpahan oleh kejagung tersebut.

"Kita masih belum mengetahui informasi itu. Sebab semua proses ada dipenyidik kejagung jadi prinsipnya kejati lampung hanya menunggu saja terkait pelimpahan tahap dua," Terang Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat saat ditemui dikantornya.

Kendati begitu, Yadi mengatakan pihaknya hanya menunggu dan sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi daei Kejagung.

Terpisah, Ahmad Handoko mengaku kaget dengan rencana kejagung tersebut. Sebab dirinya selaku kuasa hukum Tauhidi belum mengetahui perkembangan perkara clientnya.

Menurutnya, berkas perkara Tauhidi masih belum lengkap. Hal itu disebabkan beberapa bukti yang masih harus dilengkapi penyidik.

"Saya belum mengetahui terkait rencana kejagung ke Lampung untuk melakukan pelimpahan tahap dua. Namun jika betul pekan depan itu dilakukan mungkin berkas tersangka selain pak Tauhidi," Ujar Ahmad Handoko

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved