BNN Tangkap Istri Napi

BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Suaminya, Desi Digelandang BNN

"Statusnya masih sebagai saksi,"

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wakos
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap Desiyani (35), istri seorang narapidana kasus narkoba berinisial TS. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap Desiyani (35), istri seorang narapidana kasus narkoba berinisial TS. Petugas menangkap Desiyani di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (16/3/2016) sekitar pukul 11.00 wib.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Lampung Ajun Komisaris Besar Abdul Haris mengatakan, Desi ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba suaminya. "Statusnya masih sebagai saksi," kata Haris.

Haris menduga Desi mengetahui bisnis haram suaminya. Haris menuturkan, ada keterangan salah satu istri tersangka narkoba yang menyatakan pernah memberi uang Rp 29 juta hasil penjualan narkoba ke Desi.

Selain itu, ucap Haris, ada dua buah buku rekening milik salah satu tersangka yang mentransfer uang ke rekening Desi. Penangkapan Desi merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka narkoba yaitu Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi.

Petugas BNN menangkap Hadi dan Sanusi saat akan memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bandar Lampung. Kedua tersangka ditangkap di Lapas Narkotika.

Pengakuan kedua tersangka, mereka disuruh napi berinisial TS untuk mengantar sabu tersebut ke lapas dengan menitipka ke oknum sipir berinisial R.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved