Kuasa Hukum Misnati Sebut Kasus Jamu Terkesan Dipaksakan
Kuasa hukum Misnati menilai perkara penjualan jamu tanpa izin edar terkesan dipaksakan dan tebang pilih.
Penulis: tak ada | Editor: taryono
Misnati terganjal kasus ini setelah petugas BPOM Bandar Lampung melakukan penertiban peredaran obat tradisional tanpa izin di gudang miliknya yang berada di Jalan Mawar Timur, Metro Pusat pada 3 September 2015 lalu.
Ketika itu, petugas BPOM Bandar Lampung menemukan barang bukti berupa dua jenis jamu tradisional yang diduga tidak memiliki izin edar sebanyak 116 lusin.
Misnati membeli jamu-jamu tersebut dari seorang sales yang tidak diketahui namanya. Jamu itu diantar langsung dengan harga pembelian Rp 70 ribu per dus.
Sedangkan Misnati menjual kedua jenis jamu itu kepada konsumen seharga Rp 80 ribu per dus dan Rp 9 ribu per botol.
Atas perbuatannya, Misnati didakwa telah melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 UURI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan oleh Jaksa Erlinawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Misnati sendiri kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bandar Lampung, Way Hui.
Kuasa Hukum terdakwa, Defri mengatakan perkara yang menimpa terdakwa itu tidak adil. Karena terdakwa hanya menjual bukan memproduksi.
Defri juga mempertanyakan, apakah setelah hasil laboratorium menyatakan jamu itu berbahaya maka secara otomatis izin edarnya dicabut. (tpj)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/hanafi-sampurna_20151111_175226.jpg)