Bea Cukai Gagalkan Ekspor Barang Ilegal
BREAKING NEWS: PT WM Sengaja Samarkan Jenis Barang Ekspor Agar Tak Urus Izin
"Komoditas tersebut adalah barang yang dibatasi ekspornya. Untuk mengekspor, dibutuhkan izin usaha pertambangan dan penelusuran teknis, sebelum ekspor
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Beni Novri mengatakan, PT WM sengaja menyamarkan jenis barang ekspornya agar tidak mengurus izin.
Beni menerangkan, dalam surat ekspornya, PT WM menyebutkan barang yang diekspor adalah barang yang tidak memerlukan izin dari instansi terkait. Setelah dicek, barang tersebut ternyata berisi batu obsidian.
"Komoditas tersebut adalah barang yang dibatasi ekspornya. Untuk mengekspor, dibutuhkan izin usaha pertambangan dan penelusuran teknis, sebelum ekspor/laporan surveyor. Persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh PT WM," ujar Beni, Rabu (6/4/2016).
PT WM dinilai tidak memiliki IUP operasi produksi yang bersertifikat clear and clean. Itu melanggar pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015.
PT WM juga melanggar pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2016 karena tidak melakukan verifikasi teknis, sebelum melakukan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan berupa batu obsidian.
Menurut Beni, nilai batu obsidian sebesar Rp 133 juta.
"Barang tersebut ditetapkan menjadi barang yang dikuasai negara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melakukan penindakan terhadap barang ekspor, berupa batu obsidian. Batu obsidian itu ditindak di Pelabuhan Panjang pada Februari lalu.
Beni mengatakan, jumlah batu obsidian yang ditindak sebanyak 2x20 kontainer dengan berat bersih 40 metrik ton (MT).