Headline News Hari Ini

Belum Turunkan Tarif Bus AKDP Ekonomi, Organda Tunggu SK Gubernur

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung I Ketut Pasek mengatakan, informasi yang ia dapat, tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG CETAK

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium per 1 April 2016 lalu, berpengaruh pada harga tarif angkutan umum.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung I Ketut Pasek mengatakan, informasi yang ia dapat, tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di Lampung, juga akan turun sebesar 3 persen dari tarif lama, atau sekitar Rp 500.

Seperti tarif bus rute Rajabasa-Bakauheni, di mana ongkos saat ini Rp 17.000, dan akan turun menjadi Rp 16.500.

"Begitu juga untuk ongkos angkutan lainnya seperti bus Rajabasa-Kotabumi dan Rajabasa-Kota Agung, dari Rp 17.500 turun menjadi Rp 17.000," ungkap Pasek melalui sambungan telepon, Sabtu (16/4/2016).

Namun hingga kini, Organda masih menunggu surat keputusan (SK) pemberlakukan tarif baru dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Pasek, dirinya telah bertemu dengan perwakilan perusahaan transportasi. Apa saja yang dibicarakan Pasek? Dan, sejauh mana proses pembuatan SK pemberlakukan tarif baru dilakukan?

Baca berita selengkapnya di KORAN Tribun Lampung edisi Hari Ini, Minggu, 17 April 2016.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved