Meski Masih Sengketa, DPRD Metro Minta Retribusi Pasar Shopping Segera Diterapkan

Meski saat ini masih status sengketa dengan Nolimax terkait tanah, Hendri menjelaskan, bangunan yang ada masih dimiliki Pemkot Metro.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribun Lampung / Indra
Pasar Shopping, kompleks pertokoan tertua yang ada di Kota Metro. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Metro meminta Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) setempat segera memungut retribusi dari Pasar Shopping.

"Jadi, mulai awal Mei, ada perjanjian baru dengan para pedagang Shopping. Itu kami minta segera disosialisasikan. Selama ini kan, katanya tidak ada biaya," ujar Ketua Pansus II DPRD Metro, Hendri Susanto, Selasa (26/4/2016).

Meski saat ini masih status sengketa dengan Nolimax terkait tanah, Hendri menjelaskan, bangunan yang ada masih dimiliki Pemkot Metro. Dan, belum ada status perubahan aset.

Sementara, Disdagsar Metro mengaku, perjanjian baru yang akan dibuat dengan pedagang Pasar Shopping, berlaku enam bulan sekali.

"Jadi, hak guna pakai ya, per enam bulan. Dan, ada klausul kalau bangunan diperlukan, pedagang tidak akan menuntut. Karena memang, HGB sudah 16 tahun habis. Ini juga tanahnya masih sengketa dengan Nolimax," imbuh Kepala Disdagsar, Purwanto, Selasa.

Adapun, biaya retribusi yang dibebankan kepada pedagang, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011. Yaitu, Rp 500 per meter persegi per hari.

"Jadi, tiap hari retribusi. Dan kalau nanti kasasi Nolimax dari Mahkamah Agung diputuskan, ya pedagang harus siap ikut apapun hasilnya," tuntasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved