Gagal Tertibkan TPI di Ujung Bom, Pemkot Mediasi Pengelola
Ketua KMMM Bandar Lampung, Marzuki Yazid mengatakan, pihaknya menolak dilakukan penertiban sebelum ada kesepakatan antara Dinas Kelautan dan Perikanan
Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung melakukan mediasi bersama pengurus Koperasi Mitra Mikro Mina (KMMM), sebagai pengelola tempat pelelangan ikan (TPI) di Kampung Ujung Bom, di Kantor Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandar Lampung, Kamis (28/4/2016).
Mediasi dilakukan seusai pemkot gagal melakukan penertiban TPI milik KMMM tersebut pada Kamis siang.
Ketua KMMM Bandar Lampung, Marzuki Yazid mengatakan, pihaknya menolak dilakukan penertiban sebelum ada kesepakatan antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung dan DKP Bandar Lampung.
"Intinya, kami tidak keberatan untuk pindah ke Lempasing. Asalkan, ada jaminan terkait kemanan, dan pemerintah memfasilitasi terkait teknis pemindahannya," kata Marzuki.
Pemkot hendak membongkar TPI di Kampung Ujung Bom karena bangunan tersebut tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Meski begitu, upaya pemkot gagal lantaran para nelayan bertahan di TPI tersebut.