Penyelundupan Tarantula
BREAKING NEWS: 111 Ekor Tarantula Diselundupkan Dalam Pampers dan Boneka
Barang kiriman pos diberitahukan sebagai mainan dengan nilai barang sebesar USD 10.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Sehat Yulianto mengatakan, terbongkarnya penyelundupan 111 ekor tarantula hidup karena kecurigaan petugas. Yulianto menerangkan, ada barang masuk di kantor pos yang dikirim dari Thailand.
Tujuannya sebuah alamat di Bandar Lampung. Yulianto mengatakan, barang kiriman pos itu diberitahukan sebagai mainan dengan nilai barang sebesar USD 10.
Menurut Yulianto, petugas curiga dengan barang kiriman tersebut. "Petugas memeriksa isi barang yang isinya boneka dan pampers. Setelah kami periksa lagi ternyata di dalam boneka dan pampers itu berisi 111 ekor tarantula," jelas Yulianto, Selasa (3/5/2016).
Yulianto mengatakan, barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari negara asal dan negara transit. Penyelundupan tarantula ini melanggar pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.