Penyelundupan Tarantula

BREAKING NEWS: Jika Beredar, Tarantula Ilegal Bisa Membawa Penyakit Hewan Menular

"Ditakutkan bisa mencemarkan sumber daya alam hayati dalam negeri"

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wakos
Tarantula ilegal asal Thailand 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Sehat Yulianto mengatakan, jika tarantula ilegal ini beredar di masyarakat menimbulkan potensi bahaya.

Yulianto mengatakan, apabila tarantula ilegal ini lolos ditakutkan masuknya hama dan penyakit hewan dari luar negeri ke Indonesia. "Ditakutkan bisa mencemarkan sumber daya alam hayati dalam negeri serta munculnya penyebaran penyakit hewan menular yang mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan," tuturnya.

Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung Puji Hartono mengatakan, impor tarantula ini masuk tidak melalui pintu masuk resmi. Seharusnya, tutur dia, tarantula itu masuk melalui Pelabuhan Panjang. Tarantula itu juga, kata Puji, tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan negara asal.

"Pengirim tarantula juga tidak melapor dan menyerahkan ke petugas karantina," tuturnya. Untuk menjaga keamanan, Balai Karantina Pertanian akan meneliti tarantula tersebut. "Penelitian dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya penyakit hewan atau hama di tarantula," ucap dia.

Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 111 ekor tarantula dari Thailand. Tarantula itu bertujuan dengan alamat Bandar Lampung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved