Pilkada Pringsewu 2017
Lebar Kertas Suara Akan Diperkecil, Pemkab Pringsewu Gelontorkan Rp 15,5 untuk Pilkada
Kepala Bappeda Pringsewu Fadoli mengatakan, pemkab akan menggelontorkan dana untuk penyelenggaraan Pilkada Pringsewu 2017 sebesar Rp 15,5 miliar.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Bupati Pringsewu Sujadi Saddat berencana menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ke Komisi Pemilihan Umum Pringsewu, Senin (16/5/2016) besok.
Kepala Bappeda Pringsewu Fadoli mengatakan, pemkab akan menggelontorkan dana untuk penyelenggaraan Pilkada Pringsewu 2017 sebesar Rp 15,5 miliar.
"Jumlah dana yang diakomodasi ini setelah ada verifikasi," katanya, Selasa (10/5/2016).
Sehingga, anggaran yang disetujui lebih sedikit Rp 1 miliar dari usulan sebanyak Rp 16,5 miliar.
Menurut Fadoli, pengurangan pagu dari usulan itu dilakukan setelah penyelarasan, ternyata masih ada pos yang bisa diminimalkan.
Seperti, pengurangan personel pada pokja di KPU, sehingga berdampak pada pengurangan honor tenaga kerjanya. Lalu, penyelarasan jumlah TPS dan lebar kertas suara, yang masih memungkinkan untuk diperkecil.
Fadoli menyatakan, pemkab siap berkomitmen apabila nanti dalam perjalanan, ada perubahan. Sebab, lanjut dia, dana yang diakomodasi saat ini masih berdasar pada rancangan kasar.
Adapun perubahan, tambah Fadoli, KPU tidak dapat mengubah sendiri tanpa sepengetahuan pemkab.
Karena itu, Fadoli berharap KPU berkomunikasi dengan pemkab jika ada perubahan.
Fadoli menyadari, aturan yang ada di KPU itu masih dinamis. Sehingga, itu memungkinkan adanya perubahan.
Fadoli menungkapkan, pemkab juga telah menyetujui anggaran untuk Panwaslu Pringsewu sebesar Rp 5,5 miliar.