Headline News Hari Ini

Pemkot Bawa Biling ke MK, Herman HN Bantah Ada Kepentingan Politik

Untuk memperjuangkan program Biling, pemkot pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG CETAK

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung tampaknya belum rela salah satu program andalannya, yakni Bina Lingkungan (Biling), dihapus ataupun diambil alih Pemprov Lampung.

Untuk memperjuangkan program Biling, pemkot pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagai dampak dari implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh aset pemkot/pemkab, khususnya di sektor pendidikan menengah, akan dikelola pemprov.

Kebijakan itu bakal diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2017 mendatang.

Tak ingin kehilangan program Biling, pemkot mengaku sudah mengajukan gugatan ke MK.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kelanjutan gugatan tersebut.

"Kami masih menunggu kabar dari MK. Jadi, kami tunggu saja keputusannya. Mudah-mudahan Biling disetujui untuk dikelola Pemkot Bandar Lampung," kata Herman saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2015 dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (10/5/2016).

Bagaimana tanggapan DPRD Bandar Lampung terkait langkah yang dilakukan wali kota?

Berita Selengkapnya Baca KORAN Tribun Lampung edisi hari ini, Rabu, 11 Mei 2016.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved