Sidang Kekerasan Ospek
Atas Perintah Senior, Reky Juga Ditampar Teman Satu Angkatan
Hukuman tanpa alasan tersebut masih berlanjut dengan korban dioper ke terdakwa Robinsar yang sudah dihukum sebelumnya.
Penulis: tak ada | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Korban ospek juga ditampar oleh teman satu angkatannya. Penamparan itu dilakukan atas suruhan senior.
Hukuman tanpa alasan tersebut masih berlanjut dengan korban dioper ke terdakwa Robinsar yang sudah dihukum sebelumnya. Korban lalu menghampiri Robinsar dan menanyakan hukuman apa yang telah diterimanya dari senior. Robinsar mengatakan ia dihukum push up, Fahmi pun menyuruh korban melakukan hal yang sama.
Usai push up sebanyak 50 kali, Fahmi menyuruh korban bertanya kembali kepada Robinsar hukuman apalagi yang telah diterimanya. Robinsar pun menjawab bahwa ia telah ditampar oleh Fahmi.
“Fahmi lalu memanggil Robinsar dan menyuruhnya menampar Reky,” katanya Jaksa Nilam, Senin (30/5).
Robinsar mulanya tidak mau. Tetapi Fahmi terus memaksa dan mengancamnya jika tidak mau menampar Reky. Robinsar pun terpaksa menuruti kehendak Fahmi tersebut dan menampar Reky sebanyak satu kali.
Namun, Fahmi merasa tidak puas karena dinilainya tamparan Robinsar masih pelan. Fahmi lalu kembali mengancam Robinsar. Lantaran ketakutan dengan ancaman itu, Robinsar lalu kembali menampar Reky sebanyak tiga kali hingga mengenai telinga korban.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fahmi dan Dani, Angga mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan jaksa tersebut. Angga mengatakan, hal tersebut supaya proses persidangan bisa langsung ke pembuktian.
“Kami ingin langsung ke pembuktian. Jadi tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa,” katanya.