Kapolda Berkantor di Lapangan Saburai
BREAKING NEWS: Polisi yang Salah Gerebek Dihukum Sel 14 Hari
Yamin mengatakan, propam sudah memeriksa Mujahidin. Propam Polda Lampung telah menyerahkan penanganan prosesnya ke Propam Polres Tuba.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menanggapi laporan Debi tentang kasus salah gerebek anggota Polres Tulangbawang (Tuba), Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin meminta Bidang Propam menjelaskan tindaklanjut laporan Debi.
Anggota Propam Polda Lampung Komisaris M Yamin mengatakan, anggota tersebut adalah Brigadir Kepala Mujahidin.
Yamin mengatakan, propam sudah memeriksa Mujahidin. Propam Polda Lampung telah menyerahkan penanganan prosesnya ke Propam Polres Tuba.
Menurut Yamin, Mujahidin sudah menjalani proses sidang disiplin.
"Terperiksa dijatuhi hukuman sel penempatan khusus selama 14 hari, dan sudah menjalaninya," kata Yamin di Lapangan Saburai, Kamis (2/6/2016).
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin meminta kepada Propam untuk mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke korban.
"Kasih tahu korbannya bahwa anggota itu sudah dihukum," kata Ike.
Sebelumnya diberitakan, Debi, kuasa hukum nenek Masyani (62), melapor ke Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin di pos tenda Lapangan Saburai, Kamis (2/6/2016).
Debi melaporkan penanganan kasus salah gerebek oleh anggota Polres Tuba.
Debi mengatakan, peristiwa terjadi pada 3 Maret 2016 lalu. Ketika itu, polisi datang menggerebek rumah Masyani di Kecamatan Sukadana Selatan, Lampung Timur (Lamtim).
"Anggota polisi itu gerebek rumah Masyani, mencari Zaenal, tersangka pembunuhan," ujar Debi.
Pada saat itu, tutur dia, Masyani tidak bisa membukakan pintu karena mengalami stroke. Anggota polisi lalu mendobrak pintu rumah hingga pintu rusak.
"Anggota polisi itu lalu menodong klien saya pakai senjata api," ujar Debi.
Anggota polisi itu mencari Zaenal.
Menurut Debi, Masyani tidak mengenal Zaenal yang dicari polisi tersebut. Tindakan arogan petugas tersebut, dilaporkan Masyani ke Pelayanan Pengaduan Polda Lampung.