Oknum Polisi Ini Cabuli Anak yang Tinggal Serumah dengan Selingkuhannya
Kekecewaan pun diungkapkan beberapa petugas kepolisian di lingkungan Polres Klungkung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARAPURA - Aiptu KA alias JG, anggota Polres Klungkung diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap BW (17), sejak gadis itu berusia 12 tahun selama lima tahun.
Berbagai sumber Tribun Bali di lingkungan Polres Klungkung menjelaskan, Aiptu KA alias JG merupakan warga asal Banjar Metulis, Desa Dawan Kaler, Dawan, Klungkung, Bali.
Aiptu KA merupakan personel Bamin Siwas (Bintara Administrasi Seksi Pengawas) Polres Klungkung, setelah dimutasi dari unit Sabhara Polres Klungkung.
Nama Aiptu KA alias JG menjadi buah bibir di kalangan rekan kerjanya di Polres Klungkung karena diketahui memiliki dua orang istri.
Istri sahnya merupakan seorang guru, dan satunya lagi merupakan istri simpanan yang tinggal di lingkungan Besang, Klungkung.
Beberapa waktu terakhir ini, Aiptu KA diketahui sering tinggal bersama istri simpanannya tersebut.
BW diketahui bekerja di warung milik KA, yang juga menjadi tempat tinggal istri simpanannya.
Anggota Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali, Made Suparmiati mengungkapkan, pelaku yang memiliki empat anak tersebut juga memiliki selingkuhan, yang tinggal serumah di Klungkung.
"Jadi di rumah itu, ada warung dan tersekat kamar untuk tinggal BW. Di rumah itu, selingkuhannya tinggal serumah. Tapi saat selingkuhannya tidak ada itulah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap BW," katanya di Mapolda Bali, Selasa (14/6/2016).
Selain itu, KA alias JG tidak dapat terlepas dari masalah.
Pada 2014 lalu, oknum polisi itu juga sempat tersandung kasus dugaan "penyunatan" dana proyek rehab rumah warga kurang mampu, di Desa Besan, Kecamatan Dawan Klungkung.
Ketika itu, Aiptu KA menjadi pemborong dan penyuplai bahan material, dari bantuan yang bersumber dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2014 tersebut.
Namun, KA membantah melakukan hal tersebut.
Kasus tersebut pun berakhir setelah adanya proses mediasi, antara pihak kepala desa dan warga penerima bantuan.
"Kasus tersebut sudah selesai dan bangunannya pun sudah ada. Jadi, tidak berlanjut," ujar Made Surata Guru, Perbekel Desa Besan, Dawan, Klungkung.