5 Perda di Tanggamus Terancam Dibatalkan Kemendagri
"Berdasarkan kabar, banyak perda yang dieliminasi, khususnya yang mengatur retribusi dan perizinan. Kami tunggu dulu semoga hanya diubah seperlunya, b
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Lima peraturan daerah (perda) yang telah diterbitkan di Tanggamus terancam dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kabag Hukum Nurpendi, kelima perda itu yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Reribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta, Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol, dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Lingkungan Sosial Budaya atau CSR
"Berdasarkan kabar, banyak perda yang dieliminasi, khususnya yang mengatur retribusi dan perizinan. Kami tunggu dulu semoga hanya diubah seperlunya, bukan dibatalkan," ujar Nurpendi, Kamis (23/6/2016).
Selama ini, pembatalan perda didasari instruksi Mendagri Nomor 582/476/SJ dan 582/1107/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Perda dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi.