Perda yang Dihapus Pemerintah Pusat Tidak Berdampak Bagi Lampura
Perda yang dihapus pemerintah pusat dipastikan tidak akan memiliki pengaruh apapun pada Pemkab Lampura.
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Perda yang dihapus pemerintah pusat dipastikan tidak akan memiliki pengaruh apapun pada Pemkab Lampura. .
Pasalnya, Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri adalah Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. "Tidak ada dampaknya bagi Kabupaten Lampung Utara," ujar Kabag Hukum Hendry saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (23/6).
Menurutnya, pemkab sudah membuat peraturan terbaru tentang mengenai mekanisme pemilihan kepala desa yang tertuang pada Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Kemudian, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Lampung untuk mengevaluasi 9 peraturan daerah. "Tujuh di antaranya akan diusulkan dicabut oleh Pemkab Lampung Utara, dua lainnya diubah isinya," kata dia.