Ekspose Kasus di Bandar Lampung
Tersangka Curanmor Ngaku Beli Senpi Rakitan Rp 3 Juta di Lampung Timur
Irvan mengaku di hadapan polisi bahwa senpi rakitan jenis pistol didapatnya dari wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka curanmor Irvan Virmansyah mengaku membeli senjata api atau senpi rakitan yang digunakannya untuk beraksi senilai Rp 3 Juta.
Irvan mengaku di hadapan polisi bahwa senpi rakitan jenis pistol tersebut didapatnya dari wilayah Kabupaten Lampung Timur.
"Saya beli senpi rakitan tersebut seharga Rp 3 Juta dan dibelinya di Lamtim," kata Irvan Virmansyah saat diwawancarai awak media saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11/2025).
Ia mengatakan, senpi rakitan tersebut digunakannya untuk beraksi menggasak motor milik para korban.
Dirinya juga mengambil motor di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, polisi mengamankan tersangka kasus curanmor Irvan Virmansyah dan satu pelaku lainnya Ew masih buron.
"Kami mengamankan tersangka Irvan Virmansyah berkat laporan dari korban Indah Amelia Sari," ujar Kombes Pol Alfret.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan laporan LP/B/1570/X/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, 23 Oktober 2025.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pistol-yang-digunakan-tersangka-curanmor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.