Ekspose Kasus di Bandar Lampung 

Tersangka Curanmor Ngaku Beli Senpi Rakitan Rp 3 Juta di Lampung Timur

Irvan mengaku di hadapan polisi bahwa senpi rakitan jenis pistol didapatnya dari wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PISTOL - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menunjukkan pistol yang digunakan tersangka curanmor Irvan Virmansyah saat konpers, Rabu (5/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka curanmor Irvan Virmansyah mengaku membeli senjata api atau senpi rakitan yang digunakannya untuk beraksi senilai Rp 3 Juta. 

Irvan mengaku di hadapan polisi bahwa senpi rakitan jenis pistol tersebut didapatnya dari wilayah Kabupaten Lampung Timur.

"Saya beli senpi rakitan tersebut seharga Rp 3 Juta dan dibelinya di Lamtim," kata Irvan Virmansyah saat diwawancarai awak media saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11/2025). 

Ia mengatakan, senpi rakitan tersebut digunakannya untuk beraksi menggasak motor milik para korban. 

Dirinya juga mengambil motor di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, polisi mengamankan tersangka kasus curanmor Irvan Virmansyah dan satu pelaku lainnya Ew masih buron. 

"Kami mengamankan tersangka Irvan Virmansyah berkat laporan dari korban Indah Amelia Sari," ujar Kombes Pol Alfret.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan laporan LP/B/1570/X/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, 23 Oktober 2025.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved