Ekspose Kasus di Bandar Lampung 

Tersangka Curanmor Bersenpi di Indekos Rajabasa Didor Polisi, Rekannya DPO

Tersangka curanmor Irvan Virmansyah (25) warga Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting dihadiahi timah panas oleh polisi. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA CURANMOR - Tersangka curanmor bersenpi Irvan Virmansyah berikut barang bukti dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Irvan Virmansyah (25) warga Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur dihadiahi timah panas di bagian kaki kiri tulang kering oleh polisi. 

Sementara rekan tersangka yakni EW masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, Irvan Virmansyah Cs tersangka curanmor ditangkap Polisi setelah mencuri motor korban di indekos di Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

"Jadi tersangka Irvan Virmansyah Cs ini bersama EW yang DPO setiap melaksanakan aksinya menggunakan senpi rakitan untuk menakuti para korbannya," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11/2025). 

Komplotan curanmor bersenpi rakitan ini melakukan aksinya Rabu (22/10/2025) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Nunyai, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Motor Honda Beat hitam putih berpelat BE6627RR milik korban Indah Amelia Sari digasak pelaku Irvan Virmansyah Cs. 

Tersangka berhasil menggasak motor Indah pada Kamis (23/10/2025). 

Kemudian selanjutnya Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung pukul 04.00 WIB melakukan patroli hunting di Jalan Insinyur Sutami Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Petugas Tekab 308 melihat ciri-ciri pelaku Irvan Virmansyah Cs yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.

Kemudian Tekab 308 mengikuti dua orang dengan ciri-ciri pelaku tersebut sampai ke Jalan Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah itu tim Tekab 308 memepet dua orang pelaku curanmor tersebut. 

Tersangka Irvan Virmansyah berhasil diamankan polisi, sedangkan EW kabur dan ditetapkan sebagai DPO. 

Pada saat penangkapan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver silver.

Dengan gagang cokelat dan 5 butir amunisi 8 mm, 1 kunci leter T dan 2 anak kunci, satu motor Honda Beat abu-abu sebagai alat untuk melakukan dugaan curanmor tersebut.

Tersangka Irvan berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses penyidikannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved