Ekspose Kasus di Bandar Lampung
Tersangka Curanmor Bersenpi di Indekos Rajabasa Didor Polisi, Rekannya DPO
Tersangka curanmor Irvan Virmansyah (25) warga Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting dihadiahi timah panas oleh polisi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA CURANMOR - Tersangka curanmor bersenpi Irvan Virmansyah berikut barang bukti dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11/2025).
Tersangka Irvan Virmansyah sebagai pemetik motor korban menggunakan kunci leter T.
Sedangkan Ew DPO menunggu di depan indekos memantau situasi di sekitar lokasi.
Kemudian para pelaku membawa membawa sepeda motor hasil curian tersebut.
"Kami mengamankan tersangka Irvan Virmansyah berkat laporan dari korban Indah Amelia Sari dengan laporan LP/B/1570/X/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, 23 Oktober 2025," kata Kombes Pol Alfret.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-curanmor-di-indekos-nunyai-didor-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.