Soal Edaran Menpan RB, Plt Kadisdukcapil : Nggak Ada Masalah Jika Diterapkan
Menurutnya, cuti bersama yang diberikan kepada PNS dirasa sudah cukup lama yakni sembilan hari mulai tanggal 2 - 9 Juli 2016 mendatang.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Henry Iswandi sangat setuju dengan keluarnya Surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cuti lebaran.
"Ya setuju sekali dengan adanya edaran Menpan tersebut dan gak ada masalah jika diterapkan," ungkapnya saat diwawancara, Selasa (28/6).
Menurutnya, cuti bersama yang diberikan kepada PNS dirasa sudah cukup lama yakni sembilan hari mulai tanggal 2 - 9 Juli 2016 mendatang. "Ya sudah cukup lah libur cuti lebaran itu karena sudah terlalu lama dan jika mau nambah lagi maka terlalu," paparnya. (eka)
Berita Terkait