Soal Edaran Menpan RB, Plt Kadisdukcapil : Nggak Ada Masalah Jika Diterapkan

Menurutnya, cuti bersama yang diberikan kepada PNS dirasa sudah cukup lama yakni sembilan hari mulai tanggal 2 - 9 Juli 2016 mendatang.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Henry Iswandi sangat setuju dengan keluarnya Surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cuti lebaran.

"Ya setuju sekali dengan adanya edaran Menpan tersebut dan gak ada masalah jika diterapkan," ungkapnya saat diwawancara, Selasa (28/6).

Menurutnya, cuti bersama yang diberikan kepada PNS dirasa sudah cukup lama yakni sembilan hari mulai tanggal 2 - 9 Juli 2016 mendatang. "Ya sudah cukup lah libur cuti lebaran itu karena sudah terlalu lama dan jika mau nambah lagi maka terlalu," paparnya. (eka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved