Pemkab Pelajari Usulan Syarat Baca Alquran Bagi Calon Kepala Kampung
Pemkab Tulangbawang akan menindaklanjuti usulan syarat bisa membaca Alquran bagi calon kepala kampung yang akan maju dalam pilkakam.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Pemkab Tulangbawang akan menindaklanjuti usulan syarat bisa membaca Alquran bagi calon kepala kampung yang akan maju dalam pilkakam.
Usulan ini diwacanakan oleh aparatur kampung di Kecamatan Banjar Agung.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Sobri mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti usulan tersebut. "Asalkan itu untuk kebaikan masyarakat, ya kita pasti setuju. Akan kita pelajari dulu usulan itu bagaimana," papar Sobri kepada Tribun, Rabu (20/07).
"Siapapun itu, memang wajib bisa baca Alquran, tidak hanya calon kepala kampung. Saya rasa bagus itu," papar Sobri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kampung Warga Makmurjaya Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Syaiful Rachman, mewacanakan syarat bisa membaca Alquran bagi calon kepala kampung yang akan maju pilkakam.
Syaiful menuturkan bila ada calon kepala kampung non-muslim juga harus bisa membaca dan memahami kitab sucinya. Hal itu bertujuan untuk mencetak kepala kampung yang taat agama dan amanah dalam menjalankan roda pemerintahan kampung.
Kabupaten Tuba sendiri akan menggelar pemilihan kepala kampung serentak di Tulangbawang pada Agustus 2017 mendatang.