Misteri Botol Beling dan Sisa Kopi Beracun yang Ditenggak Mirna
Ia membungkusnya setelah mendapat perintah dari manajernya Devi karena ada orang terkapar setelah meminum kopi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Dalam sidang ke tujuh tersebut, dua saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier dihadirkan. Mereka yakni Rangga Dwi Saputra yang berprofesi sebagai barista atau pembuat es Kopi Vietnam yang dipesan Jessica, serta Yohanes, bartender pembuat dua minuman cocktail yang juga dipesan Jessica.
Dalam sidang yang dipimpin Kisworo, terdapat fakta baru yang terungkap dari keterangan saksi. Yakni, dipindahkannya sisa kopi yang diminum Mirna setelah terkapar ke dalam botol beling, oleh Barista Kafe, Yohanes.
Dalam kesaksiannya Yohanes mengaku telah membungkus gelas berisi sisa kopi yang diminum Mirna menggunakan plastik.
Ia membungkusnya setelah mendapat perintah dari manajernya Devi karena ada orang terkapar setelah meminum kopi tersebut. Setelah dibungkus, sisa kopi lalu dipindahkan ke dalam botol beling Acqua Panna.
"Ibu Devi meminta untuk diwraping atau dirapikan oleh saya. Setelah ditutup ditaruh di pantry," kata Yohanes.
"Lalu Ibu Devi memerintahkan saya memindahkan ke dalam botol, karena saat itu mau dicek ke lab. Waktu pastinya saya kurang ingat, sekitar pukul 19.00," kata Yohanes.
Sisa kopi tersebut kurang dari setengah botol. Sisa kopi kemudian ia serahkan kepada rekan kerjanya Tegar, yang berpofesi sebagai barista.
"Saya kasih ke barista pagi, Tegar, karena katanya mau dibawa ke lab," paparnya.
Yang menjadi permasalahan adalah uji laboratorium yang menyebutkan kopi yang diminum Mirna mengandung zat berbahaya berasal dari sisa kopi yang berasal dari gelas.
Menurut Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica dalam BAP penyidik serta keterangan Jaksa, barang bukti yang diperiksa polisi adalah sisa kopi dalam gelas.
"Berdasarkan BAP yang disita itu adalah satu gelas sisa kopi Mirna dan satu botol kopi Mirna sisa juga. Ternyata saksi mengatakan gelas itu sudah kosong, sudah dibuang dan jaksa mengatakan yang diperiksa di Mabes adalah gelas yang berisi kopi," kata Otto usai sidang.
Dengan terkuaknya keterangan saksi tersebut, menurut Otto pihaknya menyimpulkan jika barang bukti sisa kopi yang diperiksa di Laboratorium Forensik bukanlah sisa kopi yang diminum Mirna.
Sehingga ketika hasil pemeriksaan sisa kopi tersebut menunjukkan ada sianida, itu bukanlah sisa dari kopi pesanan Jessica.
"Jadi berarti kesimpulan saya yang diperiksa di laboratorium tersebut bukan kopi barang bukti. Sehingga kalau juga hasilnya yang diperiksa di lab itu ada sianida, itu berarti bukan dari kopi yang ada dalam minuman Mirna. Itu kesimpulannya," paparnya.