Terdakwa Deden Sembunyikan Sabu ke Dalam Deodoran Roll On saat Diselundupkan ke Rutan
Majelis hakim menghukum terdakwa kasus narkotika Deden Supriatna (24) dengan pidana penjara selama enam tahun.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menghukum terdakwa kasus narkotika Deden Supriatna (24) dengan pidana penjara selama enam tahun. Majelis hakim menilai Deden terbukti hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Rutan Klas I Tanjungkarang (Rutan Way Huwi). Putusan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (25/7/2016).
Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Sukaptono mengatakan, percobaan penyelundupan sabu dilakukan Deden pada Januari lalu. Awalnya Abdullah, penghuni Rutan Way Huwi, menelepon Deden.
Abdullah meminta Deden untuk menemui temannya di tempat rongsok di Jalan Tamin mengambil peralatan mandi. Abdullah menyuruh Deden membawa peralatan mandi saat menjenguknya di rutan.
Deden pergi ke tempat rongsok itu dan bertemu dengan Subandi. Subandi menyerahkan satu bungkus plastik ke Deden. Deden membawa bungkusan itu ke rutan. Di tengah jalan, Deden sempat mampir ke minimarket untuk minum.
Pada saat itu, Deden membuka bungkus plastik yang ternyata berisi deodoran roll on. Deden membuka deodoran roll on itu yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik sabu. Deden tetap membawa deodoran roll on berisi sabu ke ke rutan.
Pada saat masuk ke rutan, petugas menggeledah barang bawaan Deden. Petugas menemukan dua paket sabu di dalam deodoran roll on tersebut.
Menurut hakim ketua Ahmad Suhel, perbuatan Deden terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan," ujar Suhel. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Sukaptono. Jaksa menuntut Deden dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.