Djohan Sebut Proses RPJMD Tetap Ikut Permendagri No 54/2010
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menilai proses penyusunan dokumen RPJMD tahun 2016-2021 telah berpedoman pada Permendagri
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menilai proses penyusunan dokumen RPJMD tahun 2016-2021 telah berpedoman pada Permendagri Nomor 54 tahun 2010 dan PP nomor 8 tahun 2008.
Wakil Wali Kota Metro Djohan mengatakan, pihaknya akan menyempurnakan dan mengecek kembali berdasarkan saran dan masukan yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait RPJMD.
"Soal penyajian data, kami sadari bahwa kelemahan ada pada ketersediaan data terkini. Meskipun ada beberapa data yang sudah kami peroleh dengan kondisi 2015. Karena banyak data yang bersifat seri, maka kami menyajikan dari tahun 2010 sampai 2014," ujar Djohan saat paripurna jawaban Wali Kota atas Fraksi DPRD terkait RPJMD, Kamis (4/8).