Perdiansyah: Dunia Jurnalistik Indonesia Berduka Atas Aksi Kekerasan Oknum TNI AU

Tiga organisasi profesi jurnalis mengutuk dan menyayangkan terjadinya aksi kekerasan dan intimisasi yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AU.

Penulis: heru prasetyo | Editor: Reny Fitriani

Laporan Reporter Tribun Lampung Heru Prasetyo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga organisasi profesi jurnalis mengutuk dan menyayangkan terjadinya aksi kekerasan dan intimisasi yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Udara kepada jurnalis di Medan. Atas hal tersebut, pihak berwenang wajib mengusut tuntas kasus ini hingga terciptanya keadilan.

Pernyataan ini disampaikan masa aksi yang terdiri dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung. Puluhan jurnalis yang bertugas di Lampung tersebut menggelar aksi simpatik yang dipusatkan di Tugu Adipura Bandar Lampung, Selasa (16/8).

Secara umum, tiga organisasi profesi jurnalis tersebut mengecam keras tindakan oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) Medan yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan Array Argus (Tribun Medan) dan Andri Safrin (MMC TV).

Pasalnya,dalam melakukan kerja jurnalistik, jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Sehingga segala bentuk kekerasan, intimidasi dan ancaman pada kerja jurnalistik adalah sebuah kemunduran.

Ketua AJI Bandar Lampung, Padli Ramdan mengatakan, tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999. Pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

“Dalam melakukan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999 tentang Pers. Untuk itu kami secara tegas menolak segala bentuk praktik kekerasan terhadap jurnalis.” kata Padli.

Sementara itu, Ketua PFI Lampung Perdiansyah dan Ketua IJTI Lampung Aris Susanto menuturkan, dunia jurnalistik Indonesia berduka atas terjadinya kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AU, dan Paskhas Lanud Suwondo Medan.

"Ini adalah kado pahit di ulangtahun kemerdekan Republik Indonesia. Jelas kami menyayangkan dan mendesak TNI melakukan penyelidikan dan tindakan hukum seadil adilnya bagi rekan kami," tegas Aris Susanto.

Dalam aksinya tersebut, PFI Lampung dan IJTI Lampung dengan tegas menyampaikan dua sikap mereka atas kejafian ini. Pertama penganiayaan, intimidasi dan penghalangan wartawan yang sedang melakukan kerja untuk karya jurnalistik adalah pelanggaran hukum dan HAM.

Kedua, Panglima TNI harus mengambil langkah hukum atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum TNI AU dan Paskhas Lanud terhadap wartawan.

"Jurnalis adalah pencari berita bukan musuh tentara. Jadi kami minta dengan tegas kasus ini segera diusut," jelas ketua PFI Lampung Perdiansyah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved