Alami Pecah Ban di Jalinteng, Sopir Ini Malah Dipalak

“Para pelaku diamankan saat melakukan aksi di Jalinteng ruas Desa Tajimalela, Kalianda. Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari,” kata Rizal

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
zoom-inlihat foto Alami Pecah Ban di Jalinteng, Sopir Ini Malah Dipalak
Net
Ilustrasi.

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Tim gabungan Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Polsek Kalianda serta Polsek Sidomulyo berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pemalakan terhadap sopir kendaraan barang, di Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) ruas Kalianda dan Sidomulyo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lamsel Ajun Komisaris Rizal Effendi, para pelaku yang diamankan, yakni Ariel alias Sahril (28), M Rizal (31), Ridwan Azhar, dan Hendra (20).

Keempat tersangka merupakan warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

“Para pelaku diamankan saat melakukan aksi di Jalinteng ruas Desa Tajimalela, Kalianda. Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari,” kata Rizal, Minggu (28/8/2016).

Para pelaku melakukan pemalakan terhadap seorang sopir mobil L300, yang mengalami pecah ban. Para pelaku memaksa sopir memberikan uang, sebagai balas jasa telah melakukan pengamanan, saat sopir sedang ganti ban.

“Satu tersangka bernama Hendra merupakan residivis. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), beberapa waktu lalu,” tandas Rizal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved