Pemkab dan DPRD Mesuji Setujui Raperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
DPRD Mesuji menyetujui penerbitan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - DPRD Mesuji menyetujui penerbitan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Penandatanganan persetujuan raperda tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Tiga Raperda Kabupaten Mesuji Tahun 2016 di Ruang Sidang Utama DPRD Mesuji, Rabu (7/9/2016).
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Bupati Mesuji Khamamik dan Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh, di hadapan 28 anggota DPRD, Sekkab Mesuji Rizal Fauzi, dan beberapa pejabat Pemkab Mesuji.
Khamamik mengatakan, raperda yang telah disetujui bersama akan diserahkan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi.
Keberadaan raperda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol, menurut Khamamik, sangat diperlukan untuk melindungi moral masyarakat, khususnya generasi muda.
Keberadaan raperda itu, lanjut Khamamik, sekaligus untuk mengatur lokasi penjualan dan jenis golongan alkohol yang dapat dijual.
Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2015.
“Akan segera kami lakukan sosialisasi ke masyarakat, setelah disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Khamamik.
