Sidang Kasus Pembunuhan Pasutri
BREAKING NEWS: Tusuk Pasangan Kakek Nenek Hingga Tewas, Remaja Ini Dituntut 20 Tahun Penjara
Desi menyatakan, Edo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pasutri Halim Sari dan Hartini.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Desi Andriani menuntut Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan itu dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/9/2016).
Desi menyatakan, Edo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pasutri Halim Sari dan Hartini.
“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP,” ujar dia.
Hal yang memberatkan, menurut Desi, perbuatan Edo menghilangkan nyawa pasutri Halim dan Hartini, serta perbuatan Edo membuat trauma cucu Halim, yang menyaksikan perbuatan tersebut.
Usai persidangan, Febri Indra, pengacara Edo, berniat mengajukan pembelaan secara lisan langsung. Namun, hal itu ditolak majelis hakim.
Hakim ketua Mansyur meminta Edo mengajukan pembelaan secara tertulis karena ancaman hukuman yang dituntut jaksa sangat berat.
Majelis hakim memberikan kesempatan Edo untuk membuat pembelaan secara tertulis sampai pekan depan. Usai persidangan, keluarga korban sempat emosi dengan mencaci Edo, yang sedang berjalan menuju ruang tahanan.
Edo menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, pada April lalu. Edo menusuk pasutri itu menggunakan pisau yang dibawanya, di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang.
Alasan terdakwa Edo membunuh Halim Sari dan Hartini, karena tepergok saat mau mencuri di rumah korban. Edo masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati tembok belakang rumah korban.
"Saat itu, terdakwa memegang pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya," ujar Desi.
Korban Halim mendengar ada suara berisik di halaman belakang rumahnya. Halim membuka pintu belakang dan melihat Edo.
Ada orang di belakang rumahnya, Halim berniat menutup pintu. Namun, hal itu dihalangi Edo.
"Terdakwa menusuk pisau ke perut, bahu, dan rusuk kanan Halim berkali-kali," ucap Desi.
Hartini yang mendengar jeritan suaminya mengecek ke belakang rumah. Hartini melihat Edo sudah di atas tubuh Halim.