Siswi SMP Korban Pemerkosaan Keji
Otak Pemerkosaan dan Pembunuhan Yn Divonis Hukuman Mati
Sementara, anggota majelis hakim, Fakhrudin menyebutkan, hukuman mati atau maksimal layak dijatuhkan pada Zainal.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis mati terhadap Zainal (23), pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn (14). Sementara, empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara.
Yn merupakan siswi SMP yang meninggal akibat diperkosa, dan dibunuh oleh 14 pria.
"Memberikan hukuman mati pada Zainal, dan penjara 20 tahun untuk empat pelaku dewasa lainnya," kata Ketua Majelis Hakim, Henny Farida dalam sidang, Kamis (29/9/2016).
Sementara, anggota majelis hakim, Fakhrudin menyebutkan, hukuman mati atau maksimal layak dijatuhkan pada Zainal.
"Menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Zainal, karena berdasarkan fakta dan bukti persidangan, sebagai aktor atau tokoh sentral dalam kejadian itu," kata dia.
Fakta persidangan menemukan, Yn telah diperkosa sebanyak 28 kali oleh 14 pelaku.
Sebelum diperkosa, Yn dipukul dengan sebatang kayu karet pada bagian kepala hingga pingsan. Dalam keadaan pingsan, Yn diperkosa.
Usai diperkosa sebanyak 28 kali, Zainal kembali memukul kepala Yn sebanyak tiga kali.
Jasad Yn dibuang ke dasar jurang. Semua tindakan pemukulan dilakukan oleh Zainal. Sementara, pemerkosaan dilakukan atas instruksi Zainal.
(Firmansyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan_20160721_093749.jpg)