Sesuaikan SKPD dengan Kementerian, Bambang Kurniawan Sebut Supaya Mudah Dapat Bantuan Dana
Sidang Paripurna DPRD Tanggamus mengesahkan penentuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan susunan SKPD, Jumat (30/9/2016).
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Sidang Paripurna DPRD Tanggamus mengesahkan penentuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan susunan SKPD, Jumat (30/9/2016).
Menurut Ketua Badan Legislatif DPRD Tanggamus, Tia Fristi Merdekawati, penentuan SKPD sudah melalui pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif.
"Perubahan ini sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, di dalamnya ditentukan berdasarkan pada klasifikasi tipe A, B, C. Untuk Tanggamus, disesuaikan dengan perannya selama ini," ujar Tia.
Menurut Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, perubahan SKPD disesuaikan dengan kementerian era Presiden Joko Widodo, supaya mudah mendapatkan bantuan dana.
