Gratifikasi RSUD Bob Bazar

Dituding Sembunyikan Tersangka Korupsi, Pengacara Dilaporkan ke Polisi

Joni berharap laporannya tersebut diproses secara profesional oleh pihak kepolisian.

Tayang:
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Andi Asmadi
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari kasus dugaan gratifikasi proyek Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, terkuak fakta baru. Ini terkait dengan tidak kooperatifnya lima tersangka saat dipanggil penyidik Polda Lampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penyidik pada saat itu akan melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke kejaksaan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21). Namun ,saat akan dilimpahkan, kelima tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, penyidik mengeluarkan surat penetapan DPO terhadap lima tersangka. DPO kelima tersangka tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dengan Nomor : DPO / 8 / IX / Subdit III / Ditreskrimsus. DPO atas nama Armen Patria.

Nomor: DPO / 9 / IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Joni Gunawan. Nomor : DPO / 10 / IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Subadri Tholib. Nomor : DPO / 11 / IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Sutarman, dan Nomor : DPO / 12 / IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Robinson Sahroni.

Akhirnya tiga tersangka yaitu mantan Direktur RS Bob Bazar Armen Patria, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Joni Gunawan dan rekanan Robinson Sahroni menyerahkan diri.

Ketika pelimpahan ke kejaksaan, kuasa hukum ketiga tersangka, Dian Hartawan, mengungkapkan, bahwa kliennya diperintahkan seseorang untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kini terungkap siapa orang yang dimaksud memerintahkan tiga tersangka untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. Diduga orang tersebut adalah mantan pengacara ketiga tersangka yaitu Hendrik Mochammad Bunyamin.

Ini diungkapkan oleh Joni Rusli, kakak Robinson. Menurut Joni, Hendrik menyembunyikan Robinson dan empat tersangka lainnya di sebuah rumah kontrakan di daerah Sukarame ketika panggilan penyidik sudah dilayangkan.

“Pihak keluarga tidak bisa menghubungi Robinson selama bersama Hendrik. Karena tidak bisa dijumpai ketika itu, tutur Joni, pihak keluarga sepakat melaporkan Hendrik ke Polda Lampung. Joni melaporkan Hendrik ke Polda Lampung pada Rabu 7 September 2016 silam dengan laporan dugaan penculikan.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B-1194/IX/2016/Lpg/SPKT. Biarpun Robinson kini sudah ditemukan dan sudah mendekam di balik jeruji besi, Joni berharap laporannya tersebut diproses secara profesional oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved