Es Kopi Berujung Maut

Jessica Ajukan Pledoi Usai Dituntut 20 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutannya yang dibacakan malam ini, jaksa menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Kompas.com
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, melihat tampilan CCTV kafe Olivier dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Menanggapi tuntutan dari jaksa, Jessica dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

"Iya Yang Mulia, dibuat sendiri," ujar Jessica dalam persidangan, Rabu malam.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim kuasa hukum Jessica, untuk menyusun pledoi tersebut. Pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2016.

Dalam surat tuntutannya yang dibacakan malam ini, jaksa menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

"Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa Jessica Kumala telah terbukti sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan tindakan pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP," kata Jaksa.

Tim jaksa yakin Jessica membunuh Mirna atas dasar sakit hati karena Mirna menasihatinya soal asmara.

Mirna, kata jaksa, menyampaikan kepada Jessica agar tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya, Patrick, yang disebut Mirna sebagai orang kasar, pemakai narkoba, serta tidak bermodal.

Dianggap sadis dan keji

Dalam menyusun tuntutan, tim jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan Jessica.

Adapun, hal yang memberatkan Jessica menurut jaksa, perbuatan itu telah menimbulkan kesedihan yang mendalam terhadap pihak keluarga Mirna.

Selain itu, perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang, dan dengan keteguhan niat.

Jaksa juga menyebut perbuatan Jessica itu sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri.

"Perbuatan ini juga tergolong sadis karena sianida tidak langsung membunuhnya, tetapi menyiksa Mirna sampai akhirnya meninggal dunia," kata jaksa.

Selain itu, Jessica dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama persidangan berlangsung.

Jaksa menyebut Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun.

"Terdakwa membangun alibi guna mengaburkan fakta, dengan menyebarkan informasi menyesatkan," ujar jaksa.

Sementara itu, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan Jessica.

(Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved