Es Kopi Berujung Maut
Kuasa Hukum Jessica Keberatan dengan Kesimpulan Ahli Kriminolog UI
Otto Hasibuan, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, keberatan terhadap keterangan Roni Nitibaskara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Otto Hasibuan, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, keberatan terhadap keterangan ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia, Roni Nitibaskara.
Keberatan ini disampaikan saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menilai Roni Nitibaskara memberikan simpulan terhadap hasil analisis kepada Jessica. Roni ikut membicarakan gestur dan fisiognomi atau ilmu membaca kepribadian dari bentuk wajah.
"Bahkan dia menyimpulkan terdakwa bisa melakukan tindakan pembunuhan berencana. Dengan memakai ilmu fisiognomi modern, yang menghina KUHAP. Padahal ada ilmu lain yang bisa digunakan," ujar Otto di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Namun, analisis Roni Nitibaskara itu dibantah oleh sejumlah saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica.
Mereka yaitu, Kriminolog dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, Psikolog dari Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida, dan Psikolog dari Universitas Pancasila, Agus Mauludi.
"Ahli Eva, Dewi, dan Mauludi menyebut fisiogonomi bukan ilmu. Kriminologi sendiri bersentuhan dengan metodologi. Lalu jika fisiognomi bukan sebuah ilmu, bagaimana itu bisa dilakukan," kata dia.
Selain itu, menurut dia, gestur tidak dapat dipakai menyebut seseorang adalah penjahat.
"Semua manusia berpotensi melakukan kejahatan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jessica-kumala-wongso_20161012_154312.jpg)