Pemprov Belum Tetapkan Besaran UMP 2017

“Hari ini baru rapat. Karena surat dari dirjen itu baru turun Jumat (21/10/2016) kemarin. Jadi rapat untuk mensosialisasikan surat dari dirjen"

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
zoom-inlihat foto Pemprov Belum Tetapkan Besaran UMP 2017
net
Ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Sumiarti Somad mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa besaran upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2017.

“Hari ini baru rapat. Karena surat dari dirjen itu baru turun Jumat (21/10/2016) kemarin. Jadi rapat untuk mensosialisasikan surat dari dirjen itu ke SPSB dan Apindo,” kata Sumiarti, Selasa (25/10/2016).

Ditanya terkait survei kebutuhan hidup layak (KHL), Sumiarti menjelaskan, saat ini sudah tidak lagi dilakukan survei KHL. Pedoman yang digunakan adalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Survei KHL itu tidak ada survei lagi. Karena pedoman kita sekarang kan PP 78, jadi patokannya berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ucap Sumiarti seraya memastikan akan menyelesaikan pembahasan UMP sebelum November 2016.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved