Tidak Kuorum, Paripurna Pengesahan RAPBD Perubahan Diskors

"Berdasarkan absensi yang diberikan oleh Sekretaris Dewan, anggota dewan yang hadir berjumlah 33 orang. Itu artinya, tidak memenuhi kuorum"

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Noval

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah menunggu hingga 1,5 jam, rapat paripurna DPRD Lampung dalam rangka pengesahan RAPBD Perubahan 2016 dimulai. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal.

Namun, karena jumlah anggota dewan yang hadir hanya 33 orang, maka rapat paripurna diskors sampai pukul 13.00 WIB.

"Berdasarkan absensi yang diberikan oleh Sekretaris Dewan, anggota dewan yang hadir berjumlah 33 orang. Itu artinya, tidak memenuhi kuorum. Maka rapat paripurna kami skors hingga pukul 13.00 WIB," kata Dedi, Rabu (26/10/2016).

Sebelum Ketua DPRD Lampung mengetuk palu, anggota DPRD Miswan Rodi mengajukan interupsi. Miswan meminta pimpinan sidang untuk membacakan anggota dewan yang tidak hadir, agar bisa dihubungi.

"Pimpinan bisa memerintahkan ketua fraksi. Karena rapat paripurna ini adalah kewajiban anggota dewan. Kalau dari fraksi Golkar, 10 orang sudah hadir semua di sini (ruang rapat paripurna)," ucap legislator Golkar Lampung tersebut.

"Sudah kami minta kepada ketua fraksi, untuk menghubungi setiap anggotanya yang belum hadir. Informasinya sedang dihubungi dan sedang dalam perjalanan. Karena ada beberapa anggota juga yang sedang dalam tugas pembahasan raperda," timpal pimpinan sidang.

Akhirnya, anggota dewan menyetujui rapat paripurna diskors sampai pukul 13.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved