Pilkada Pringsewu 2017
Masa Kampanye, Pol PP Gusur Baliho Calon Petahana Pringsewu
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pringsewu 'menyapu' baliho yang berisi sosialisasi program Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Jumat (28/10
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pringsewu 'menyapu' baliho yang berisi sosialisasi program Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Jumat (28/10). Baliho yang digusur memuat gambar petahana Sujadi dan Fauzi, yang sebelumnya menjabat kadispenda.
Kepala Sat Pol PP Ibnu H mengatakan, pembersihan juga dilakukan terhadap gambar-gambar yang terpasang di pohon.
"Baliho yang berkaitan dengan program pemda melalui satker-satker yang ada foto Pak Sujadi selaku bupati dan ada foto Pak Fauzi selaku kadispenda kami copot," ujar Ibnu.
Lebih lanjut, Sekretaris Kabupaten Budiman mengatakan, pelepasan baliho program itu berkaitan dengan peraturan KPU. Saat ini telah masuk masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pringsewu.
Mengingat, kata dia, salah satu pasangan calon (paslon) merupakan calon petahana. Sementara itu, Panwas Pringsewu telah melayangkan undangan klarifikasi kepada ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Pringsewu Jumat (28/10) ini.
Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaskab Azis Amriwan menegaskan, klarifikasi berkaitan dengan temuan dugaan pelanggarann ketiga paslon. Mereka dianggap telah menyalahi ketentuan perundang-undangan tentang pilkada.
Temuan yang dimaksud, tegas Azis, kampanye di luar jadwal dalam bentuk alat peraga kampanye. Antara lain, baliho, billboard dan spanduk yang dipasang sebelum masa kampanye. "Kami mengundang paslon untuk hadir dan memberikan klarifikasi atas temuan tersebut," katanya.