Penjaga Sekolah Terdakwa Pencabulan Anak TK di Metro Sujud Syukur Divonis Bebas
Begitu juga keluarga. Dari awal pun kami yakin yang bersangkutan tidak melakukan sebagaimana dakwaan.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pengadilan Negeri Kota Metro memutuskan Mirwanto alias Amir, terdakwa pencabulan terhadap korban NA, siswi TK di Metro bebas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mirwanto adalah petugas kebersihan sekaligus penjaga sekolah di TK tersebut.
Selama bekerja di TK itu, Amir bersama istrinya tinggal di mes yang terletak di belakang gedung TK.
Saat ditetapkan tersangka dan ditangkap, tempat tinggal Amir sudah kosong. Istri Amir sudah tak terlihat di tempat tersebut.
Menurut keterangan seorang guru, istri Amir sedang hamil dua bulan saat kasus itu membelit suami dan keluarganya.
"Ini mohon maaf, tapi kondisinya lagi begitu. Beliau lagi hamil dua bulan. Dan pernah keguguran. Ditambah kabar seperti itu. Ini demi rasa kemanusiaan, saya minta pengertian. Paham kan," ujar guru.
Kasus pencabulan ini sempat menghebohkan warga Metro dan juga media sosial karena masyarakat menduga kasus ini ditutup-tutupi.
Bahkan, 29 dosen dari sejumlah perguruan tinggi di Metro mengirim surat ke Wali Kota dan Ketua DPRD Metro agar kasus ini mendapat perhatian dan segera diusut tuntas.
Jalan panjang pengungkapan kasus ini akhirnya menemui titik terang setelah majelis hakim mengetuk palu pada sidang yang digelar Kamis (27/10).
Pengacara terdakwa, Hadri Abunawar mengatakan, pihaknya berterima kasih karena hakim dan pengadilan telah memutuskan dengan seadil-adilnya menggunakan hati nurani.
"Amir tadi sujud syukur menerima hasil putusan sidang. Begitu juga keluarga. Dari awal pun kami yakin yang bersangkutan tidak melakukan sebagaimana dakwaan. Kami masih mengurus proses pembebasan," ujar Hadri saat ditemui di Lapas Metro, Kamis (27/10) malam.
Adapun kronologis dugaan kasus pencabulan berdasarkan BAP pelapor, bermula saat NA menemani rekannya R ke toilet, pada 7 April 2016, sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketika R berada di toilet, NA menunggu di luar. Kemudian datanglah Amir yang kemudian meminta NA untuk duduk di kursi. NA menolak. Amir lalu mendudukkan NA di kursi, lalu terjadilah perbuatan pencabulan itu.
NA tidak menyampaikan apa yang dialaminya kepada wali kelas maupun orangtua. Namun, saat orangtuanya memandikannya, NA mengeluh sakit pada alat vital. Kemudian NA diminta bercerita apa yang terjadi. Orangtua korban lalu melaporkan dugaan pencabulan, pada 8 April, ke Polres Metro.
Humas PN Kota Metro Agus Safuan Amijaya menjelaskan, sidang pencabulan dengan terdakwa Mirwanto dipimpin Hakim Octiawan Basri, dengan anggota Ita Denie Setiyawaty, dan Mohammad Iqbal.
"Berdasarkan putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Metro, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Pengadilan juga meminta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat, kedudukan, dan martabatnya," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelecehan-seksual_20160823_173514.jpg)