Penjaga Sekolah Terdakwa Pencabulan Anak TK di Metro Sujud Syukur Divonis Bebas

Begitu juga keluarga. Dari awal pun kami yakin yang bersangkutan tidak melakukan sebagaimana dakwaan.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUN LAMPUNG/Indra Simanjuntak
Sidang lapangan kasus dugaan pelecehan seksual salah seorang siswi TK di Metro, Selasa (23/8/2016). 

Selain itu, hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan tersebut disahkan. Sedangkan barang bukti dikembalikan kepada Estuning Indrayati.

"Ada waktu tujuh hari setelah putusan majelis hakim ditetapkan jika JPU ingin mengajukan kasasi atau tidak. Karena untuk putusan bebas itu kasasi. Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya hukum, maka keputusan ini bersifat inkrah," terangnya.

JPU Akan Kasasi

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Metro Adi Muliawan mengaku pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Mirwanto.

"Tapi kita akan kaji terlebih dahulu terhadap putusan tersebut. Karena kita juga belum terima salinan. Alasan kasasi karena hakim tidak melihat saksi-saksi yang bersesuaian dalam perkara tersebut," tuturnya.

Perkara tersebut, terang Adi, memang dituntut dengan perkara pencabulan bukan pemerkosaan. Jadi visum tidak sampai robek atau alat vital rusak. Tetapi hanya ada dampak.

"Nah, kalau dikaji lebih dalam, persesuaian alat bukti surat dan persesuaian saksi dapat mengarahkan kepada sebuah petunjuk. Ini akan kita pelajari bersama apakah pertimbangan-pertimbangan yang menyebabkan tersangka ini bebas," tuntasnya.

Jalan panjang penyidikan

Sebanyak 29 dosen dari berbagai universitas di Kota Metro membuat surat terbuka untuk Wali Kota Metro Pairin dan Ketua DPRD Anna Morinda.

Surat itu sebagai bentuk keprihatinan para akademisi terhadap kasus dugaan pencabulan anak yang terjadi di salah satu Taman Kanak-Kanak di Metro.

Kasus ini sudah dilaporkan orangtua korban ke Polres Metro namun belum ada tindaklanjut. Dosen STAIN Metro Suhairi mengatakan, surat terbuka ini adalah bentuk keprihatinan para akademisi atas kasus pencabulan.

"Kami meminta pemerintah Metro untuk mengambil tindakan terhadap pengelola sekolah agar mendukung proses hukumnya," ujar Suhairi, Minggu (8/5).

Menjawab surat terbuka para akademisi, Sekretaris Kota Ishak membantah pemkot melindungi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah sorang oknum penjaga sekolah TK di Kota Metro.

"Malah saya sendiri panggil penjaga sekolah ke ruangan saya. Dua kali lagi. Dia bersumpah tidak melakukan hal itu di depan saya. Artinya kami tidak menutupi kasus ini. Malah mendukung diselesaikan," tegas Ishak, kemarin.

Pemkot kata Ishak sangat mendukung upaya polisi untuk mengungkap kasus ini agar terbuka secara gamblang.

"Saya mendukung sekali jika benar terjadi, pelakunya diseret ke ranah hukum dan dijatuhi sanksi berat. Ini menyangkut psikologis si anak. Jadi jangan main-main dengan kasus seperti perlindungan anak atau narkoba. Saya juga punya anak loh," imbuhnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved